Bea Cukai Pantoloan Memusnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras

2024-12-13 1

PALU, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras. Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2023.

Barang-barang yang dimusnahkan itu sebanyak 199.570 batang rokok illegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sementara minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai.

pemusnahan barang bukti ini hasil dari serangkaian penindakan di tahun 2023/ di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli Sampai ke Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.

Total ada 52 penindakan selama tahun 2023. Selain itu tahun 2024, kantor Bea Cukai Pantoloan dan jajaran menindak satu orang pelaku tindak pidana rokok ilegal di Kabupaten Tolitoli.

Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu Krisna Wardhana bilang, modus pelaku dengan mengambil barang ilegal dari agen pengiriman barang kemudian dipasarkan lagi. Barang bukti berupa 141.400 batang rokok ilegal masih disita sebagai barang bukti. tersangka berinisial A telah ditahan di rumah tahanan kelas 2 A Palu.

Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu hingga saat ini terus mengejar pelaku lainnya yang memasarkan rokok ilegal di beberapa Kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah.

#RokokIlegal #PemusnhanBarangIlegal #BeaCukaiPantoloan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559915/bea-cukai-pantoloan-memusnahkan-ribuan-batang-rokok-ilegal-dan-miras