Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

2024-12-13 712

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Bea Cukai Gorontalo bersama sejumlah stakeholder terkait lainnya, berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Hal ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh petugas dan langsung dilakukan pengembangan, hingga berhasil membekuk 1 orang warga yang diduga menjadi pengendali.

Tersangka berinisial D ini pun kini resmi telah dilakukan penahanan di Lapas Gorontalo.

Sementara itu, dari hasil penelusuran dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan setidaknya lebih dari 500 ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

Barang bukti ini pun berhasil diamankan dari 3 lokasi yang berbeda di Kabupaten Gorontalo.

Dari pengakuan tersangka, rokok tanpa pita cukai ini diperoleh dari luar Gorontalo/ diduga dari wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan ini pun berkat kerjasama dan sinergitas antar Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya sebagai komitmen dalam memberantas peredaran rokok illegal.

Baca Juga Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Bandung di https://www.kompas.tv/regional/559868/bareskrim-polri-bongkar-pabrik-narkoba-di-perumahan-mewah-bandung

Selama tahun 2024 ini, Bea Cukai bersama petugas gabungan lainnya mengaku telah melaksanakan operasi hingga 13 kali dengan menghasilkan 42 penindakan.

Dari hasil penindakan yang dilakukan, Bea Cukai bersama petugas gabungan berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara yang mencapai lebih dari 300 juta rupiah.

Bea Cukai dan jajaran aparat penegak hukum di Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Gorontalo.

Warga pun dihimbau untuk bisa melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di kalangan masyarakat.



#beacukai

#rokokilegal

#gorontalo





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559878/bea-cukai-gorontalo-gagalkan-peredaran-ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal