Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Jumat (22/11).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur
MENYAMPAIKAN Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili Anggota Fraksi PPP Ramadani menyampaikan pandangan umum terkait Nota Keuangan Raperda APBD 2025.
Ramadani menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen kebijakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “APBD adalah salah satu instrumen strategis yang mencerminkan amanat rakyat untuk memberikan pelayanan yang optimal sekaligus mencapai tujuan bernegara dalam kerangka otonomi daerah,” ungkapnya.
Ia juga menggaris bawahi bahwa penyusunan APBD 2025 telah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 dan regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah melalui Nomor 21 Tahun 2011.