Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sumut, Tim Edy-Hasan Ungkap Kecurangan dan Keterlibatan 'Parcok'

2024-12-11 4

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan diajukan pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Tim hukum pasangan Edy-Hasan menilai Pilkada Sumatera Utara diwarnai dugaan kecurangan.

Mereka menuding adanya keterlibatan polisi dan ASN dalam Pilkada Sumatera Utara.

Tim hukum pasangan Edy-Hasan mengaku telah memiliki sejumlah bukti kecurangan dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.

Dalam petitumnya, tim hukum Edy-Hasan Sagala meminta hakim mendiskualifikasi pasangan calon Bobby Nasution-Surya, serta melaksanakan pemungutan suara ulang.

Baca Juga Hasil Rekapitulasi Pilkada Papua Pegunungan, Suara Befa Yigibalom-Natan Pahabol Unggul di https://www.kompas.tv/regional/559371/hasil-rekapitulasi-pilkada-papua-pegunungan-suara-befa-yigibalom-natan-pahabol-unggul

#pilkada #sengketa #gugatan #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559435/ajukan-gugatan-hasil-pilkada-sumut-tim-edy-hasan-ungkap-kecurangan-dan-keterlibatan-parcok