JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo memastikan bahwa sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
MK telah membentuk 3 panel hakim untuk menyidangkan sengketa Pilkada. Formasi hakim dalam ketiga panel tersebut sama dengan sidang sengketa pemilu legislatif yang lalu. Sementara itu, mekanisme persidangan akan disesuaikan dengan banyaknya perkara.
Suhartoyo juga memastikan bahwa hakim yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak berperkara tidak akan ditugaskan dalam sidang sengketa Pilkada ini.
Pada Senin (9/12/2024) siang, perwakilan tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi mengenai sengketa Pilkada Jakarta.
Tim hukum RK-Suswono mengungkapkan bahwa persiapan pengajuan permohonan ke MK sudah hampir seratus persen dan akan segera dilakukan. Pihak yang akan digugat adalah KPU Jakarta dan pasangan Pramono-Rano.
Sementara itu, tim hukum Dharma Kun tengah mengkaji rencana untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Tim Dharma Kun lebih mempermasalahkan soal rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jakarta.
Di pihak lain, Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano meminta pihak yang tidak menerima hasil Pilkada Jakarta untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, namun Prasetyo meminta agar tidak ada pihak yang mencari-cari kesalahan dengan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Jakarta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat untuk mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi meliputi permohonan yang diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Baca Juga Tim Risma-Gus Hans Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/559100/tim-risma-gus-hans-tolak-tandatangani-hasil-rekapitulasi-pilgub-jatim-2024
#mk #pilkada #hakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559102/sidang-sengketa-pilkada-dimulai-januari-2025-mk-bentuk-3-panel-majelis-hakim