DPR Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 yaitu Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutai timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai timur. Selasa (26/11/2024).
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2018 tentang tahapan tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD, jimmi mengingatkan RPJPD adalah penjabaran visi-misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun berdasarkan pedoman RPJPD, RPJPD provinsi dan rencana tata kelola wilayah. Untuk itu,hari ini antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim melaksanakan persetujuan bersama terkait Raperda RPJPD Untuk perencanaan kabupaten ini 20 tahun ke depan.