KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Inilah detik-detik pada saat tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua orang tersangka baru berinisial AA dan F pada tanggal 26 dan 28 November lalu.
Dalam video tersebut, dari tangan pelaku, petugas mengamankan juga barang bukti berupa uang tunai.
Dua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi mencapai 26 orang. Namun, polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang.
Terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komdig berawal dari patroli siber Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap salah satu situs judi online.
Pegawai Komdigi diduga membantu melindungi ribuan situs judi agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdig. Dari kasus ini, polisi menyita uang ratusan miliar, puluhan mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang lain.
#komdigi #judionline #judol #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/557007/lagi-2-tersangka-kasus-judi-online-komdigi-ditangkap