JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik Polri memutuskan AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (26/11/2024).
Menanggapi itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Purn Arief Wicaksono mengapresiasi langkah Polri memberhentikan tersangka dengan tidak hormat.
Baca Juga Dipecat dari Polri, AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan Tak Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/nasional/556059/dipecat-dari-polri-akp-dadang-penembak-kasat-reskrim-solok-selatan-tak-ajukan-banding
#polisitembakpolisi #mabespolri #breakingnews #akpdadang #sidangetik #kompolnas
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/556065/kasus-polisi-tembak-polisi-kompolnas-buka-suara-akp-dadang-iskandar-dipecat-tidak-hormat-dari-polri