SORONG, KOMPAS.TV - Kapal Polisi Pulau Mansinam bersama tim subdit gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, berhasil mengamankan sejumlah minum keras lokal jenis cap tikus, 47 ekor unggas jenis ayam Filipina dan tiga ekor anjing, di kapal perintis Km Fajar Mulia dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara yang hendak masuk ke Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.
Dimana dari hasil pemeriksaan nahkoda kapal dan sejumlah orang, 47 ayam ini tidak memiliki dokumen lengkap sesuai dengan uu karantina, dan tiga ekor anjing yang memiliki surat lengkap namun tidak dapat dilalulintaskan antar provinsi karena tidak memiliki izin resmi.
Hingga saat ini minuman keras jenis lokal jenis cap tikus dan hewan tersebut masih ditahan Ditpolairud Polda Papua Barat, hingga menunggu pemilik melapor. Mengingat sesuai dengan UU peternakan dan kesehatan hewan yang mengatur pelarangan pemasukan hewan ternak dari daerah tertular ke daerah bebas. Sehingga jika hewannya anjing membawa rabies dan ayam bisa membawa flu burung.
Masyarakat diharapkan untuk dapat menaati aturan yang berlaku, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana hukuman penjara satu sampai lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555909/ditpolairud-gagalkan-penyelundupan-hewan-tak-berizin-dan-miras-lokal