KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan memukul siswa yang merupakan anak anggota polisi.
Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik Supriyani.
Majelis Hakim menilai Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan atas dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak saling berkesesuaian.
Hakim pun meminta nama baik Supriyani dipulihkan.
Baca Juga Jadi Saksi Ahli di Sidang Guru Supriyani, Reza: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Kemauan Penanya di https://www.kompas.tv/nasional/551062/jadi-saksi-ahli-di-sidang-guru-supriyani-reza-keterangan-anak-bisa-terpengaruh-kemauan-penanya
#konaweselatan #polisi #guruhonorer #aniaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/555824/guru-honorer-konawe-selatan-divonis-bebas-hakim-minta-nama-supriyani-dipulihkan