Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-18 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
Agenda rapat ini adalah penandatanganan persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah atau yang di sebut (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Senin, 11 november 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Prayunita, dan 29 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kutim Rizali Hadi, perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Kutim, dan sejumlah tamu undangan.