JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pembebasan atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane, melainkan pemindahan ini dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pemerintah Filipina.
Selain itu, Ketua Komisi Satu DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina adalah sah-sah saja, asalkan disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Filipina.
Dave menekankan bahwa pemindahan tersebut harus tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
#maryjane #filipina #dpr
Baca Juga [FULL] Bincang Pengamat soal Cara Timnas Indonesia Jaga Konsistensi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 di https://www.kompas.tv/olahraga/554993/full-bincang-pengamat-soal-cara-timnas-indonesia-jaga-konsistensi-di-kualifikasi-piala-dunia-2026
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/554997/pernyataan-menko-yusril-dpr-tanggapi-pemindahan-terpidana-mati-mary-jane-ke-negara-asal-filipina