DAD Kecamatan Ambawang dihukum adat dan atau dilaporkan bagian dugaan mafia tanah ke Polres Kubu Raya jika terbukti beking dugaan penyerobotan lahan Servalie di Desa Sungai Durian, Sertifikat Hak Pakai Nomor 405 Tahun 1970 seluas 71 hektar Pabrik karet

2024-11-20 267

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 20 Nopember 2024 - DAD Kecamatan Ambawang dihukum adat dan atau dilaporkan bagian dugaan mafia tanah ke Polres Kubu Raya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, jika terbukti beking dugaan penyerobotan lahan Servalie di Desa Sungai Durian, Sertifikat Hak Pakai Nomor 405 Tahun 1970 bekas lahan pabrik pengolahan karet seluas 71 hektar yang dikuasai turun-temurun sejak Tahun 1919. ****