KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah hendak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 55 perkara pidana yang terjadi pada tahun 2024 yang telah melalui tahap penyidikan oleh polisi, penuntutan hingga eksekusi putusan Pengadilan.
Dimana perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum lebih mendominasi, yakni mencapai 22 perkara, sementara untuk perkara tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif hanya 15 perkara serta 18 perkara pada tindak pidana umum lainnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja, sabu, handphone, obat-obatan, miras, uang palsu, senjata tajam, pucuk pelontar, kartu domino hingga balok kayu yang digunakan untuk menganiaya.
Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, minuman keras berbagai jenis pun menjadi barang bukti yang mendominasi, yakni lebih dari 4 ribu botol dan 30 kantong plastik miras jenis cap tikus.
Baca Juga Ahmad Sahroni soal Komisi III DPR Cecar Capim-Cawas KPK soal OTT hingga Penyadapan di https://www.kompas.tv/nasional/554709/ahmad-sahroni-soal-komisi-iii-dpr-cecar-capim-cawas-kpk-soal-ott-hingga-penyadapan
Barang bukti ini dimusnahkan bersama sama oleh petugas dan jajaran Forkopimda Kota Gorontalo dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong hingga dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai salah satu upaya hukum agar barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini tidak disalahgunakan.
#pemusnahanbarangbukti
#kejarikotagorontalo
#kotagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/554721/kejari-kota-gorontalo-musnahkan-barang-bukti-55-perkara-didominasi-ribuan-botol-miras