JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro kembali menangkap tersangka judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, berinisial HE.
Tersangka HE adalah bandar atau pemilik salah satu situs judi daring. Dia juga berperan mencari situs lainnya yang meminta agar tidak diblokir Komdigi.
Polisi menyebut, bandar judi daring itu menyetor Rp24 juta untuk satu situs per bulan kepada pegawai Komdigi agar situsnya tidak diblokir.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 tersangka terkait kasus mafia akses judi daring ini.
Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.
Kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital memasuki babak baru.
Kementerian Komdigi memecat 10 pegawai yang jadi tersangka karena menjadi beking judi daring.
Mereka adalah bagian dari 18 orang yang diduga berkomplot mengamankan seribu situs judi daring dari pemblokiran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menetapkan fenomena judi daring di Indonesia sebagai bencana nasional karena jumlah penduduk yang terjerat judi daring sudah mencapai Rp8,8 juta orang.
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mencatat 46 pasien dirawat imbas kecanduan judi daring. Jumlah itu naik tiga kali lipat dibanding 2023.
Sementara ada 126 pasien yang dirawat jalan. Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Fenomena judi daring menjadi tantangan besar di era digital. Edukasi, penegakan hukum dan dukungan sosial yang kuat menjadi langkah preventif mencegah masifnya judi daring di Indonesia.
Baca Juga Respons Mensesneg Soal Kasus Judol di Komdigi Dikaitkan Budi Arie, Ungkap Perintah Tegas Prabowo! di https://www.kompas.tv/nasional/553756/respons-mensesneg-soal-kasus-judol-di-komdigi-dikaitkan-budi-arie-ungkap-perintah-tegas-prabowo
#bandarjudol #komdigi #judionline
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553822/tangkap-bandar-judol-polisi-tersangka-setor-rp24-juta-ke-pegawai-komdigi-untuk-1-situs-per-bulan