Ivan, Pria Intimidasi Siswa di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif Tersangka

2024-11-16 6

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan terhadap siswa di sebuah SMA swasta di Surabaya.

Hingga berita ditulis, polisi telah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara di lokasi kejadian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Dalam kasus ini, keluarga korban meminta polisi untuk serius menegakkan proses hukum terhadap tersangka. Mereka juga berharap penyidik memperdalam pasal yang disangkakan karena ancaman hukuman pada pasal saat ini di bawah lima tahun penjara.

Saat ini, korban dan kedua orang tuanya masih dalam proses pemulihan kondisi kejiwaan dan mendapatkan pendampingan psikologis setelah mengalami intimidasi yang dilakukan oleh tersangka.

#bullying #siswasma #ivansugianto

Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Sekolah Bicara soal Perkembangan Kasus Ivan, Pria Intimidasi Siswa di Surabaya di https://www.kompas.tv/regional/553786/full-kuasa-hukum-sekolah-bicara-soal-perkembangan-kasus-ivan-pria-intimidasi-siswa-di-surabaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553787/ivan-pria-intimidasi-siswa-di-surabaya-terancam-3-tahun-penjara-polisi-ungkap-motif-tersangka