MALANG, KOMPAS.TV-Terbongkarnya PT Nusa Sinar Perkasa, Balai Latihan Kerja tak berizin di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ini dari laporan penganiayaan yang terjadi pada salah satu calon pekerja migran ke Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.
Unit PPA dan Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap 2 pelaku, yakni HNR penanggungjawab BLK dan DPP Kepala Cabang PT NSP.
BLK ini memberikan pelatihan pada calon pekerja migran di Tangerang selama 3 bulan untuk kemudian dikirim ke Hongkong.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan paspor, komputer hingga dokumen penyaluran tenaga kerja.
"Yang jelas mereka setelah dikumpulkan atau didapatkan di PT NSP ini salah satunya yang didapat oleh penyidikan perizinannya tidak ada" Terang Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Jumat (15/11/2024).
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553647/polresta-malang-kota-tangkap-2-pelaku-tppo