MALANG, KOMPAS.TV-Anggota PPS yang terbukti melanggar kode etik adalah PPS dari Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen. Dari hasil penyelidikan Bawaslu, anggota PPS tersebut terbukti tidak netral. Dari beberapa bukti yang didapat oleh Bawaslu, anggota PPS yang dimaksud terlibat dalam salah kegiatan kampanye salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah memintai keterangan anggota PPS yang dimaksud. Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Malang menjelaskan, dari keterangan yang didapat, anggota pps tersebut mengaku tidak mengetahui jika dirinya diterima menjadi anggota PPS, padahal kegiatan kampanye yang ia ikuti dilakukan setelah pelantikan PPS.
Atas temuan dan beberapa bukti yang dimiliki, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk memberikan teguran keras kepada PPS yang melanggar.
"Ketika diperiksa dimintai keterangan atau klarifikasi, Nanik ini tidak tahu kalo dirinya diterima sebagai anggota PPS," Kata Hamdan.
Setelah pelanggaran yang dilakukan, PPS akan terus dipantau, jika kedapatan melakukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada kpu untuk memberikan anggota PPS.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553639/anggota-pps-di-kota-malang-terbukti-tidak-netral-bawaslu-beri-teguran-keras