Posko 'Lapor Mas Wapres' Gibran Tak Terima Aduan Objek Peradilan

2024-11-15 154

Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' yang dibuka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.
Hal itu menjadi salah satu syarat dan ketentuan posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri pada Selasa (12/11).

"Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan," bunyi butir ke-5 syarat dan ketentuan pengaduan.

Dalam pengaduannya, masyarakat yang melapor juga harus membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan.

Pengadu juga harus merupakan orang yang mengalami kejadian secara langsung.

"Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai," tulis Setwapres.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #LaporMasWapres

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg