Sebanyak lima orang pegiat streamer platform digital asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai kedapatan mempromosikan judi online menggunakan media sosial Instagram. Dari praktik itu, para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan rupiah.
Kelima pelaku terdiri dari tiga orang perempuan dan dua laki-laki yakni SN, 32 tahun, SG, 25 tahun, NIL, 19 tahun, DAM, 21 tahun, dan AFA, 25 tahun. Para pelaku telah menjadikan praktik promosi judi online ini sebagai pendapatan selama 1-6 bulan terakhir.
Para pelaku melakukan aksinya dengan modus mengunggah link atau tautan website judi online melalui postingan dan story Instagram, sehingga para pengikut yang klik unggahan itu langsung masuk ke situs Judol.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza