Lagi! 2 Buron Kasus Judol Komdigi Ditangkap, Polisi: Peran Tersangka Adalah Tampung Uang

2024-11-11 63

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku MN dan DM dalam kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam.

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh polisi sebagai salah satu buron yang masuk dalam DPO. Peran MN bertugas menyetorkan daftar situs web dan uang.

Sementara DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan, dan berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan dari bisnis judi online.

Kini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi sebanyak 17 orang, sedangkan satu pelaku berinisial A masih berstatus DPO.

Sementara itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie menyebut bahwa ia menjadi korban pengkhianatan atas tersangka berinisial T dan AK karena melakukan kerja sama dengan bandar judi online.

Budi Arie bilang bahwa menteri tidak berkaitan dalam kegiatan melindungi aktivitas situs judi online.

Budi menjelaskan, selama 15 bulan menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, ia konsisten memberantas judi online.

Budi yakin tidak pernah memberikan perintah, baik secara tertulis maupun lisan, untuk melindungi situs judi online, apalagi aliran dananya.

Sorotan juga datang dari anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kominfo saat rapat bersama dengan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Rieke berharap kepada Budi Arie agar tidak ada lagi kasus serupa di Kementerian Koperasi.

Sebelumnya, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh 11 mantan anak buahnya. Ia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo.

Baca Juga Pakar Pidana: Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Harus Dijerat Pasal Korupsi Juga di https://www.kompas.tv/nasional/552471/pakar-pidana-pegawai-komdigi-yang-terlibat-kasus-judi-online-harus-dijerat-pasal-korupsi-juga

#komdigi #judi #judol #judionline

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/552497/lagi-2-buron-kasus-judol-komdigi-ditangkap-polisi-peran-tersangka-adalah-tampung-uang