SORONG, KOMPAS.TV - Seorang guru Smp Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya ini, didenda adat sebesar 100 juta rupiah oleh orang tua murid. Denda ini lantaran guru tersebut merekam dan menyebarkan video aksi anak muridnya menggaris alis dengan spidol di ruang kelas tanpa sepengetahuannya, di akun media sosial milik sang guru.
Permintaan denda ini dikarenakan orang tua murid tak terima video anaknya viral di platform media sosial, sehingga menuntut guru dengan membayar denda secara adat.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah dan PGRI melakukan upaya negoisasi dengan orang tua murid hingga berlanjut di Polresta Sorong Kota. Namun kasus ini hanya diselesaikan secara mediasi karena menjaga nasib guru yang beru tiga tahun menjadi PNS.
Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain mengatakan, kejadian itu membuat para guru yang tergabung dalam anggota PGRI ikut berempati. Mereka yang terdiri dari guru ASN, P3K, dan Honorer ikut bersolidaritas membantu secara patungan membayar denda.
Pihaknya menambahkan kedepan PGRI akan mengundang tokoh adat, kepala suku untuk berbicara agar kejadian ini tak terulang kembali.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551791/seorang-guru-di-denda-orang-tua-murid-akibat-memviralkan-video-anaknya