JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan dugaan suap terhadap hakim untuk memberikan vonis bebas dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Siregar, menyatakan bahwa Zarof Ricar diduga bertindak sebagai perantara antara kuasa hukum Ronald Tannur, L.R., untuk mengatur vonis bebas atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Pemeriksaan sebelumnya mengungkapkan bahwa Zarof Ricar terlibat dalam perencanaan vonis melalui penghubung dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga Politikus PDIP: Bongkar Semua Sindikat Judol, Jangan Hanya Masyarakat Kelas Bawah di https://www.kompas.tv/nasional/551699/politikus-pdip-bongkar-semua-sindikat-judol-jangan-hanya-masyarakat-kelas-bawah
#zarofricar #ekspejabatMA #makelarkasus #mafiahukum #ronaldtannur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/551707/membongkar-aliran-dana-zarof-ricar-sejauh-apa-jadi-perantara-suap-hakim-kasus-ronald-tannur