Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas

2024-11-05 69

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung terus mengusut aliran dana dari kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Yang terbaru, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapaan tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Jawa Timur.

Melalui tersangka LR yang merupakan kuasa hukum putranya,
Ibu Ronald Tannur menyuap Hakim PN Surabaya agar Ronald bisa terbebas dari hukuman.

Tak hanya ibu Ronald Tannur, Kejaksaan Agung juga menyebut ada peluang memeriksa Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB yang juga merupakan ayah Ronald.

Dalam mengusut skandal suap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, Kejaksaan Agung turut menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain menggandeng PPATK, Kejaksaan Agung juga akan bekerja sama beberapa bank untuk mendalami simpanan dana para tersangka.

Dalam skandal suap untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Tersangka kasus suap penanganan kasasi Ronald Tannur yang juga mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar diperiksa Tim Penyidik Kejagung dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pemeriksaan Zarof Ricar oleh Badan Pengawas MA merupakan yang pertama kalinya digelarusai Zarof resmi jadi tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur pada 25 Oktober.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa keluarga Zarof Ricar untuk menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana yang mungkin berkaitan dengan suap.

Baca Juga Kejagung Buka Peluang Periksa Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya di https://www.kompas.tv/nasional/551084/kejagung-buka-peluang-periksa-edward-tannur-ayah-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya

#ronaldtannur #anakdpr #suap #hakim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551147/jadi-tersangka-ibu-ronald-tannur-terbukti-suap-hakim-pn-surabaya-terkait-vonis-bebas