Putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengancam gagal bayar pinjaman ke bank disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam ranah risiko yang dapat diatasi perbankan. Utang sebesar Rp14,42 triliun dinilai tidak berdampak besar terhadap 27 bank sebagai kreditur Sritex.