MALUKU, KOMPAS.TV - Empat pelaku pembeli dan penampung emas ilegal gunung botak di kabupaten Buru, Ambon, ditetapkan sebagai tersangka. para petaku ditangkap di tiga desa di kabupaten Buru, berikut barang bukti emas ilegal.
Polisi menangkap empat pelaku pembeli dan penampung emas ilegal gunung botak.
selain pelaku, polisi uga menyita barang bukti emas 628,31 gram, uang tunai 175 juta rupiah, telepon genggam, dan timbangan. para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini, ditangkap di tiga lokasi berbeda di kabupaten Buru.
Empat tersangka bernisial A, J, F, Dan W, diketahui membeli emas ilegal dari para petambang untuk dijual kembali. Pengembangan kasus kini dilakukan polisi untuk mengungkap pemodal maupun becking dari ke empat tersangka.
#penampungemas
#buktiemas
#menyitabarangbukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550933/4-pelaku-penampung-emas-ilegal-ditetapkan-tersangka