LAMPUNG, KOMPAS.TV Latif dan Nando, 2 remaja warga Bandar Lampung ini ditangkap polisi usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga Modus Study Tour, Pelaku Tipu 106 Mahasiswa Raup Rp400 Juta di https://www.kompas.tv/regional/550878/modus-study-tour-pelaku-tipu-106-mahasiswa-raup-rp400-juta
Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memacari korban yang berlangsung selama 3 tahun dan melakukan pengancaman serta pemaksaan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca surat ancaman yang ditulis pelaku untuk korban berinisial D yang kini berusia 14 tahun.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550883/bejat-2-remaja-perkosa-anak-sejak-sd-hingga-smp