SUKOHARJO, KOMPAS TV - Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 baru berlaku mulai Mei 2024. Jadi tidak benar kalau Permendag 8/2024 membuat perusahaan Sritex dinyatakan pailit.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dan Permendag sebelumnya, justru untuk menyelamatkan industri tekstil.
"Permendag 8/2024 berlakunya mulai Mei, justru Permendag 8/2024 dan Permendag sebelumya melindungi industri tekstil. Impor tekstil itu syaratnya harus ada rekomendasi dari perindustrian, dan kita mengenakan bea masuk sudah lama sampai sekarang, jadi Permendag 8/2024 tidak ada hubungannya," jelas Budi.
Perlu diketahui, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta beberapa waktu lalu.
#sritex #permendag #sukoharjo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550825/mendag-permendag-bukan-penyebab-sritex-pailit