Bawaslu Provinsi Riau memutuskan agenda Tabligh Akbar yang digelar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto dan diisi oleh penceramah kondang Ustad Abdul Somad (UAS), adalah pelanggaran administratif.
Hal itu diputuskan setelah serangkaian proses kajian terhadap laporan dengan nomor register 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut.