Lindungi Situs Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Tersangka

2024-11-03 46

JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 tersangka baru yang terlibat dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dari keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra, terdapat 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di mana 11 di antaranya adalah petugas Kementerian Komunikasi dan Digital dan 3 orang sipil.

Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka dan menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Kepada polisi, para pelaku mengaku bertindak sendiri dan tidak diketahui oleh atasan di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Polisi juga telah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid memastikan akan bekerja sama dengan polisi dan telah melakukan sterilisasi serta mengeluarkan instruksi kepada jajaran kementerian.

Menkomdig berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal dan target kinerja dalam memberantas judi online, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi tersangka karena menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online.

Dari pengawasan sekitar 1.000 situs judi online dalam satu bulan, oknum pegawai Komdigi ini dapat meraih keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.

Baca Juga Polisi Ungkap Judi Online Rp 70 Miliar Dikendalikan WNA, 7 Tersangka Ditahan! di https://www.kompas.tv/regional/550654/polisi-ungkap-judi-online-rp-70-miliar-dikendalikan-wna-7-tersangka-ditahan

#judionline #slot #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550659/lindungi-situs-judi-online-11-pegawai-kementerian-komunikasi-dan-digital-tersangka

Free Traffic Exchange