Alat Peraga Kampanye Yang Langgar Aturan Ditertibkan di Sorong

2024-11-02 71

SORONG, KOMPAS.TV - Puluhan alat alat peraga kampanye milik para peserta Pilkada 2024 yang berjajar dan dipasang di zona terlarang, diterbitkan oleh petugas gabungan di Kabupaten Sorong.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong , menertibkan puluhan APK milik peserta Pilkada, yakni para calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya maupun calon Bupati dan wakil Bupati Sorong, yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun APK ditertibkan petugas diantaranya baliho, spanduk, bendera yang dipasang di kawasan alun-alun, trotoar, tiang listrik, pohon, tempat ibadah, dan sekolah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sorong, Charly Sosir mengatakan penertiban APK tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan semua pihak yakni KPU, Bawaslu, Gakkumdu, dan peserta Pilkada 2024. pihaknya melakukan penertiban selama dua hari, dimulai dari Distrik Salawati, Mayamuk, Mariat, dan Aimas.

Pihaknya juga mengimbau kepada para peserta Pilkada 2024 untuk tidak memasang APK di zona yang dilarang, dan juga yang dapat membahayakan warga, termasuk penggunaan jalan.

Selanjutnya pihaknya akan kembali melaksanakan penertiban seluruh APK saat masa tenang Pilkada 2024.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550512/alat-peraga-kampanye-yang-langgar-aturan-ditertibkan-di-sorong