LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama 5 bulan, Fery Susanto alias Tomi pelaku spesialis bobol minimarket akhirnya berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Ikan Kakap Pesawahan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Baca Juga Intip Produksi Kopipagar Alam Sumsel, Dikenal Hingga Luar Negeri di https://www.kompas.tv/regional/549470/intip-produksi-kopipagar-alam-sumsel-dikenal-hingga-luar-negeri
Dari hasil pemeriksaan, tak tanggung-tanggung, pelaku yang juga sebagai otak pencurian mengakui sudah beraksi di 12 minimarket.
Dari hasil kejahatanya itu ia gunakan bersama dua rekannya yang sudah diamankan lebih dulu untuk berfoya-foya dan judi online.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549473/buronan-kasus-bobol-12-minimarket-ditangkap-polisi