KOMPAS.TV - Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) malam.
Petugas Kejati langsung membawanya ke Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.
Pihak Rutan Medaeng menyatakan bahwa Ronald Tannur harus menjalani masa pengenalan lingkungan selama sepekan dan tidak boleh ditemui keluarga.
Sebelumnya, PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan, namun kejaksaan mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
#rolandtannur
Baca Juga Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Pontianak di https://www.kompas.tv/regional/549338/tim-gabungan-berjibaku-padamkan-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-pontianak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549340/kejati-surabaya-eksekusi-ronald-tannur-ke-rutan-medaeng-divonis-5-tahun-penjara