Beda Kronologi Pemecatan Ipda Rudy Soik, Versi Kubu Rahayu Dengan Kapolda NTT

2024-10-28 273

JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersama Romo Chrisanctus Paschalis hadir di Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (28/10/2024).

Adapun rapat tersebut ingin memperjelas permasalahan mafia BBM di NTT dan kaitannya dengan pencopotan Rudy Soik.

Romo C Paschalis menjelaskan kronologi 25 Juni 2024 sekira pukul 9 pagi 3 anggota Reskrim Polres Kupang menghadap dan melaporkan kepada Rudy Soik bahwa residivis BBM bernama Ahmad Ansar sudah mulai main minyak dengan modus menggunakan barcode nelayan.

"Sekitar pukul 12.40 WITA saudara Rudy Soik memimpin 11 anggota bergerak ke tempat penampungan minyak subsidi milik Ahmad Ansar di Kecamatan Alak Kota Kupang. Dalam perjalanan, saudara Rudy Soik mendapat informasi Ahmad Ansar sudah menyetorkan uang koordinasi kepada oknum anggota Reskrim Polresta Kupang sejumlah Rp4 juta," lanjutnya.

Dan karena itu, kata Romo, Ipda Rudy Soik menepi di sebuah restoran terdekat dengan Polda NTT, yakni Restoran Masterpiece (MP) dengan maksud untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Serse AKP Yohanes Suardi.

"Saya enggak tahu ini benar gak Rudy karaoke siang-siang," sanggah Romo saat membacakan momen Rudy bersama anggota makan di restoran masterpiece.

Sementara itu pada keterangan sebelumnya Kapolda NTT Irjen Daniel mengklaim Rudy tertangkap sedang karaoke saat jam dinas bersama 3 anggota polisi lain.

"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol," kata Daniel dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

#ipdarudysoik #kapoldantt #komisi3dpr

Baca Juga Pengajar Hukum Jentera Institute Angkat Bicara soal Eks Pejabat MA Diduga Makelar Kasus di https://www.kompas.tv/nasional/549296/pengajar-hukum-jentera-institute-angkat-bicara-soal-eks-pejabat-ma-diduga-makelar-kasus





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549324/beda-kronologi-pemecatan-ipda-rudy-soik-versi-kubu-rahayu-dengan-kapolda-ntt