KOMPAS.TV - Penangkapan Gregorius Ronald Tannur yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, menjawab teka-teki keberadaan pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti; usai Majelis Hakim MA memberi vonis ditahap Kasasi yang menyatakan Ronald Tannur bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera dan menjatuhkan vonis penjara lima tahun.
Kendati vonis kasasi lebih rendah dari tuntutan Jaksa, namun Kajati Jawa Timur mengapresiasi putusan MA.
Jika nanti ditemukan Novum atau bukti baru, Kejati Jatim tak menutup kemungkinan untuk mengajukan PK.
Majelis Hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terima suap kasus Ronald Tannur, berbuntut panjang.
Kasus ini mengungkap adanya dugaan "makelar" kasus di lingkup Mahkamah Agung.
Lantas, mengapa makelar kasus masih saja terjadi?
Benarkah akibat rendahnya kesejahteraan penegak hukum?
KompasTV berbincang dengan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).
Baca Juga Tak Beri Perlawanan, Ronald Tannur Ditangkap Penyidik Kejari Surabaya dan Kejati Jatim di Rumah di https://www.kompas.tv/nasional/549242/tak-beri-perlawanan-ronald-tannur-ditangkap-penyidik-kejari-surabaya-dan-kejati-jatim-di-rumah
#ronaldtannur #makelar #kasussuap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/549248/buntut-kasus-suap-ronald-tannur-maki-buka-suara-soal-huru-hara-dugaan-makelar-di-mahkamah-agung