Kasus hukum Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik setelah penangkapannya terkait dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ronald, mantan anak seorang anggota DPR dari fraksi PBK, sebelumnya sempat dibebaskan setelah adanya keputusan kontroversial dari tiga hakim yang belakangan diketahui menerima suap. Kini, berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.