SURABAYA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur sempat ke luar negeri usai di vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa bulan lalu. Namun pihak Kajati Jatim menegaskan Ronald Tannur pergi ke luar negeri sebelum adanya surat pencekalan dari imigrasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengonfirmasi bahwa Ronald Tannur sempat pergi ke luar negeri setelah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ia telah kembali ke Indonesia dan berada di Surabaya. Kejaksaan lalu mengajukan pencekalan agar Ronald tidak bisa bepergian lagi ke luar negeri. Pencekalan ini diberlakukan sejak Agustus 2024 dan akan dievaluasi atau diperpanjang jika diperlukan.
Setelah sempat menghirup udara bebas selama tiga bulan Ronald Tannur kembali ditangkap oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya usai majelis hakim Mahkamah Agung menganulir vonis bebasnya dan menjatuhkan hukumah lima tahun penjara dalam sidang kasasi terkait dugaan pemganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga Detik-Detik Kajati Jatim Menangkap Ronald Tannur hingga Ungkap Kronologi Penangkapan di Surabaya di https://www.kompas.tv/video/549081/detik-detik-kajati-jatim-menangkap-ronald-tannur-hingga-ungkap-kronologi-penangkapan-di-surabaya
Video Editor: Firmansyah
#ronaldtannur #kajatijatim #ronaldditangkap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/549082/usai-bebas-kajati-jatim-ungkap-ronald-tannur-sempat-ke-luar-negeri