SURABAYA, KOMPAS.TV - Ronald Tannur kembali ditangkap pada Minggu (27/10/2024), di rumahnya di kompleks perumahan di Surabaya, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB.
Proses penangkapan ini adalah langkah eksekusi berdasarkan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 22 Oktober 2024, yang menyatakan Ronald bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Ronald sebelumnya telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kasusnya naik banding hingga MA. Bersamaan dengan itu, dugaan adanya suap dalam kasus ini juga mencuat, dengan pihak kejaksaan menyelidiki kemungkinan gratifikasi kepada hakim yang sebelumnya menangani kasus Ronald.
Video Editor: Firmansyah
#ronaldtannur #kajatisurabaya #ronaldditangkap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/549081/detik-detik-kajati-jatim-menangkap-ronald-tannur-hingga-ungkap-kronologi-penangkapan-di-surabaya