SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 31 kilogram sabu serta 2.000 lebih butir pil ekstasi dari hasil penangkapan bersama dengan Bea Cukai Jateng-DIY melalui jasa paket, Rabu (23/10/2024) siang, dilakukan pemusnahan dengan cara melarutkan sabu dan pil ekstasi menggunakan asam sulfat.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan bersama dengan empat pengedar, dari hasil penyelidikan dan pengembangan adanya pengiriman obat terlarang melalui jasa paket di pelabuhan serta melalui jalur darat.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah melakukan uji sampel serta menimbang barang bukti yang diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Hasil uji yang dilakukan tersebut, sebagai bukti barang-barang yang disita dari tersangka asli dan tidak berkurang saat dilakukan penangkapan.
"Karena kami benar-benar diatensi. Masalah penyimpangan terhadap penyimpanan barang bukti terhadap perlakuan barang bukti sabu, ini rawan, banyak kejadian, dan dapat dilakukan oleh oknum, sehingga ayo kita timbang ulang walaupun prosesnya lama tidak apa-apa," ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng
"Jangan sampai ada dusta di antara kita bahwa benar-benar jumlahnya sama, sesuai dengan yang disisihkan, yang akan kita musnahkan, dan sesuai dengan barangnya itu tidak dicampur dan sebagainya," lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi ini sebagai langkah untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang mungkin dilakukan oleh oknum anggota Ditresnarkoba.
Keempat pengedar yang berhasil ditangkap akan dikenai jeratan pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
#semarang #pemusnahan #narkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548322/barang-bukti-31-kilogram-sabu-dan-ribuan-butir-pil-ekstasi-dimusnahkan-polisi