SURABAYA, KOMPAS.TV-Diketahui keempat tersangka kasus pemerasan ini adalah HRP, KA, MAA, dan MRF dua di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswa.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga Minibus yang Bawa 12 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Meninggal di https://www.kompas.tv/regional/547600/minibus-yang-bawa-12-penumpang-tabrak-truk-di-tol-pasuruan-probolinggo-5-orang-meninggal
Editor Video: Dawud Majid
#polisigadungan#kasuspemerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/547610/mengaku-polisi-4-pria-di-surabaya-tertangkap-polisi-karena-ketahuan-lakukan-pemerasan