Tok! Duo Muller Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Sengketa Lahan Dago Elos

2024-10-15 69

Terdakwa dalam kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 14 Oktober 2024. Hakim menyatakan Duo Muller memakai akta kelahiran yang berisikan keterangan palsu.

Dalam menyatakan putusan itu, hakim menggunakan dakwaan alternatif berupa Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Tak lupa juga mereka melakukan sujud syukur atas satu perjuangan yang nyaris selesai. Setelah itu, warga arak-arakan menyusuri jalanan di Kota Bandung.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

Free Traffic Exchange