Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Andalas Bara Sejahtera oleh Kejati Sumsel rampung. Keenam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Sementara keenam tersangka yang disangkakan terlibat dugaan korupsi izin pertambangan dengan nilai kerugian negara sejak 2010 - 2014 Rp 488,9 Miliar, ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak Jumat 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Jumat 11 Oktober 2024 menyebut, untuk tersangka ES, G, B, M dan SA, ditahan di Rutan Palembang.
Sementara Tersangka LD yang adalah perempuan, ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Adapun jabatan dari keenam tersangka yakni, ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.