MALANG, KOMPAS.TV - Selama 15 hari masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah Kota Malang, Sejumlah pengaduan diterima oleh badan pengawas pemilu Kota Malang. Bawaslu yang berkantor di jalan teluk cenderawasih blimbing kota malang ini merespon setiap pengaduan yang masuk.
Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Malang menyampaikan, beberapa pengaduan yang telah masuk diantaranya datang dari masyarakat dan tim pasangan calon. Setelah melalui pendalaman oleh bawaslu/ beberapa aduan yang masuk tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye.
Salah satu aduan dari masyarakat adalah tebus murah sembako yang dilakukan oleh tim pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Malang. Menurut Hamdan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya meminta tim paslon untuk menghentikan tebus murah sembako tersebut.
"Tebus murah itu memang hal lain dari kampanye namun harus ada nilai kewajaran, kita belum cek di Bulog atau Diskopindag yang biasa menggelar pasar murah berapa nilai kewajarannya, namun kita mematok 50 persen lah dari harga," Kata Hamdan.
Selain mengerahkan anggota panwascam, bawaslu kota malang sendiri juga terbuka dalam menerima laporan dan aduan dari masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran. Selain ke kantor Bawaslu, aduan juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi Bawaslu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/544641/masa-kampanye-bawaslu-terima-sejumlah-aduan-dari-masyarakat