https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/10/05/kpu-riau-pejabat-daerah-boleh-ikut-kampanye-jika-cuti-diluar-tanggungan-negara
KPU Provinsi Riau menegaskan pejabat daerah seperti gubernur, bupati, wali kota ataupun pejabat lainnya bisa ikut serta dalam kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi, pejabat tersebut harus sudah cuti di luar tanggungan negara.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Riau Nahrawi, berdasarkan Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Berdasarkan ketentuan UU Pilkada maupun PKPU tentang kampanye Pilkada, pada dasarnya tidak ada larangan bagi pejabat daerah yang ikut melakukan kampanye selama memenuhi ketentuan," ujarnya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#KPURiau #PejabatDaerah #Kampanye
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg