Insiden Pasar 16 Ilir, Terindikasi Ada Pelanggaran HAM, Pedagang Dideadline Pindah Sampai 5 Oktober 2024

2024-10-06 0

Insiden pengrusakan dan penjarahan kios pedagang Pasar 16 Ilir pada Sabtu 7 September 2024 terindikasi adanya pelanggan HAM.

Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Agraria Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Firman Muntaqo,SH MHum. Menurutnya, insiden di Pasar 16 Ilir jelas pelanggaran HAM dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemerintah disebutnya harusnya mementingkan kepentingan masyarakat yaitu para pedagang itu sendiri.

Menurutnya, pemerintah daerah yang memiliki tanah tidak boleh melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat.

Terlebih lagi pedagang lapak kios memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari pengelola lama yaitu PT Prabu Makmur.