Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua mahasiswa tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kedua tersangka yakni RAP (20), merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis.
Kedua mahasiswa ini berperilaku seks menyimpang dengan modus menjerat korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) alias LGBT. Bahkan, salah satu pelaku telah mengidap penyakit seksual mematikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus LGBT ini. Kedua korban dalam kasus ini merupakan pelajar di Kota Pekanbaru.
."Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis," kata Kombes Anom Karabianto, Jumat, 4 Oktober 2024.
Atas perbuatan RAP, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan Polda Riau. Pelaku akhirnya ditangkap tim Respon Jatanras Polda Riau. Saat ditangkap pelaku sedang berada di daerah asalnya di Kabuapaten Kuansing.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Kuansing #AplikasiKencan #DatingApps #Pencabulan
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg