DIANGGAP TIDAK PROFESIONAL DALAM PENANGANAN PERKARA, POLSEK FIRDAUS DI PRA PID KAN

2024-09-28 318

POLSEK FIRDAUS POLRES SERDANG BEDAGAI DI PRA PERADILKAN ATAU PRAPID OLEH SEORANG PENASEHAT HUKUM DARI DUA TERSANGKA YANG DISANGKAKAN OLEH POLSEK FIRDAUS DALAM DUGAAN PENGERUSAKAN CCTV PADA PERTENGAHAN AGUSTUS 2024 YANG LALU. PRAPID INI DILAKUKAN KARENA POLSEK FIRDAUS DIANGGAP TIDAK PROFESIONAL DALAM MENANGANI PERKARA.

INILAH HECHRIN PURBA SELAKU PENASEHAT HUKUM DARI NANANG PRIADI DAN OJAHAN SIREGAR SAAT BERADA DI PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH BERSAMA KELUARGA NANANG PRIADI DAN OJAHAN SIREGAR YANG DITANGKAP DAN DIJADIKAN TERSANGKA OLEH POLSEK FIRDAUS PADA TANGGAL 20 DAN 21 AGUSTUS 2024 YANG LALU DENGAN TUDUHAN PENGERUSAKAN CCTV SEBAGAIMANA YANG DILAPORKAN OLEH ERIKSON SIMAMORA.

KEDATANGAN MEREKA SEHUBUNGAN DENGAN PERMOHONAN PRAPID YANG DITUJUKAN KEPADA POLSEK FIRDAUS YANG DALAM HAL INI SEBAGAI TERMOHON KARENA DIANGGAP TIDAK PROFESIONAL DALAM PENANGANAN PERKARA. NAMUN SAYANG, PADA SIDANG PERTAMA PERMOHONAN PRAPID INI, PIHAK TERMOHON POLSEK FIRDAUS TIDAK DATANG MENGHADIRI SIDANG.

MENURUT HECHRIN PURBA, POLSEK FIRDAUS DIANGGAP TIDAK PROFESIONAL DALAM MENETAPKAN KLIENYA OJAHAN SIREGAR SEBAGAI TERSANGKA KARENA MENURUTNYA, KLIENYA TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN SEBAGAIMANA YANG DISANGKAKAN OLEH TERMOHON.

SELAIN ITU, MENURUT HECHRIN PURBA, PIHAKNYA TELAH MEMBUAT DUMAS SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PENGANCAMAN, PENGANIAYAAN DAN INTIMIDASI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLSEK FIRDAUS TERHADAP KLIENYA, PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN.