CIREBON, KOMPAS.TV - Hakim peninjauan kembali enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi sejumlah lokasi, salah satunya adalah tempat terjadinya pembunuhan Vina.
Langkah ini diambil untuk mencocokkan keterangan saksi dan alibi yang diajukan oleh 6 terpidana.
Majelis hakim, pengacara, dan jaksa mengunjungi lokasi-lokasi yang disebutkan dalam perkara kematian Vina dan Eky pada pukul 14.00. Tempat pertama yang dikunjungi adalah TKP di SMP Negeri 11 Cirebon di Jalan Saladara.
Hakim menanyakan sejumlah saksi, termasuk yang memberikan pertolongan pertama kepada Vina dan Eky.
Saksi menyatakan bahwa mereka melihat Vina dan Eky mengendarai motor dalam keadaan senang sebelum jatuh menabrak tiang.
Salah satu hakim, Rizqa Yunia bahkan menangis saat mendengarkan keterangan saksi di lokasi kematian Vina dan Eky.
Hakim Rizqa mengajak semua yang hadir untuk berdoa bersama dan berharap keterangan dari saksi dapat membantu membuat kasus ini menjadi lebih terang.
Kuasa hukum 6 terpidana, Otto Hasibuan menyebut hasil ekstraksi ponsel milik Widi dan Mega, teman Vina sebagai bukti novum saintifik.
Hasil ekstraksi tersebut mengungkap bahwa Vina dan temannya masih berkomunikasi sesaat sebelum ditemukan tergeletak di Jembatan Talun pada 27 Agustus 2016.
Otto berharap bahwa hasil ekstraksi ponsel ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim Mahkamah Agung untuk memutuskan bahwa para terpidana bukanlah pelaku pembunuhan dan tidak bersalah.
Baca Juga [FULL] Ahli Mata Jelaskan Soal Batas Penglihatan Manusia di Sidang PK Terpidana Vina di https://www.kompas.tv/video/541521/full-ahli-mata-jelaskan-soal-batas-penglihatan-manusia-di-sidang-pk-terpidana-vina
#kasusvina #vinacirebon #hakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541530/hakim-datangi-tkp-di-cirebon-saksi-sebut-lihat-vina-eky-jatuh-tabrak-tiang-di-jembatan