KOMPAS.TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto, dalam Ketetapan atau TAP MPR tentang perintah menyelenggarakan pemerintahan bebas KKN.
MPR mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR itu, tetapi status hukum TAP yang disebut masih berlaku.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyebut pencabutan nama Soeharto sesuai surat yang disampaikan Partai Golkar pada 18 September lalu.
Bambang Soesatyo menyatakan bahwa nama Pak Harto dicabut karena telah meninggal dunia.
Dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, nama Soeharto disebutkan secara khusus untuk upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang harus dilakukan negara secara tegas.
Presiden ke-2 RI, Soeharto, pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada 3 Agustus 2000.
Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan kekayaan Yayasan Soeharto diketahui mencapai lebih dari 4 triliun rupiah.
Soeharto pernah dipanggil untuk persidangan pada 14 September 2000, tetapi tidak hadir karena alasan sakit.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 11 Mei 2006 pernah mengeluarkan SP3 atas kasus itu.
Status terdakwa Soeharto dicabut setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan SP3 Kejaksaan Agung sah secara hukum pada 1 Agustus 2006.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penghapusan nama Soeharto di TAP MPR No. 11 Tahun 1998 membuat negara seolah-olah menghapus dosa masa lalu dari Soeharto dan kroninya.
Selain menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR, sidang akhir masa jabatan MPR pada Rabu (25/09/2024) kemarin juga mencabut TAP MPR tentang Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid.
#mpr #soeharto
Baca Juga "Perang Bintang" di Pilgub Jateng, Adu Program Rebut Suara di https://www.kompas.tv/video/541273/perang-bintang-di-pilgub-jateng-adu-program-rebut-suara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/541275/resmi-mpr-hapus-nama-soeharto-di-tap-mpr-1998-soal-kkn