CIREBON, KOMPAS.TV Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Tim Kuasa Hukum Terpidana untuk bersama-sama mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Vina Cirebon 2016 silam dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, (25/9/2024).
"Setelah kami bermusyawarah dan kami memerlukan untuk mendapatkan seutuhnya tempat seperti yang tertulis dari permohonan diajukan pemohon, dan berdasarkan misi Mahkamah Agung," ungkap Hakim Ketua, Arie Ferdian.
"Berdasarkan hal tersebut kami memutuskan, majelis memutuskan mengabulkan permohonan dari penasihat para pemohon," lanjutnya.
Baca Juga [FULL] Pecah! Tangis Titin Prialianti Jadi Saksi Fakta di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon di https://www.kompas.tv/video/540851/full-pecah-tangis-titin-prialianti-jadi-saksi-fakta-di-sidang-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon
#vinacirebon #vinaeky #kasusvina #terpidanakasusvina #cirebon #jawabarat #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/540852/alasan-hakim-kabulkan-permohonan-kuasa-hukum-terpidana-cek-langsung-tkp-kasus-vina-cirebon